Ilustrasi pencuri (IDN Times/Aditya Pratama)
Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sinjai menangkap Tamsir pada Rabu (16/7/2025). Pria tersebut diringkus di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, setelah sempat melawan petugas.
"Yang bersangkutan melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga kami terpaksa ambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Kamis (17/7/2025).
Sebelum ditangkap, Tamsir diketahui mencuri emas seberat sekitar 20 gram dari rumah kosong di Sinjai pada Senin (14/7). Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp 35 juta.