Makassar, IDN Times – Seorang pria berinisial RN (48) harus kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Padahal, ia baru saja bebas dari penjara sekitar lima bulan lalu. RN ditangkap bersama rekannya, JI (42), oleh aparat Polres Pelabuhan Makassar pada Rabu (28/5/2025).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di sekitar tanggul Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, pada Minggu sebelumnya.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Kampung Parang, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Takalar, tanpa perlawanan," ungkap Rise saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025) sore.