Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Intinya sih...

  • Baru 40 persen tanah di Sulsel bersertifikat

  • Nusron Wahid bahas enam isu strategis pertanahan dan tata ruang di Sulsel

  • Masih ada 677 kasus pertanahan di Sulsel belum terselesaikan

  • Nusron Wahid rutin kunjungan ke berbagai provinsi untuk bahas pertanahan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Permasalahan pertanahan di Sulawesi Selatan masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Dari total 6,3 juta bidang tanah di wilayah ini, baru sekitar 40 persen yang bersertifikat. Sisanya belum terdaftar dan belum memiliki kepastian hukum.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, hingga 2025 terdapat 6.346.065 bidang tanah di Sulawesi Selatan. Dari jumlah itu, 3.372.322 bidang (53,14 persen) sudah terdaftar dan 2.582.679 bidang (40,7 persen) telah bersertifikat. Sementara 2.973.734 bidang (46,86 persen) belum terdaftar dan 3.763.377 bidang (59,3 persen) belum disertifikatkan. 

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

1. Bahas enam isu strategis pertanahan dan tata ruang di Sulsel

Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). IDN Times/Asrhawi Muin

Nusron Wahid menyebut ada enam hal yang menjadi fokus pembahasan terkait pertanahan dan tata ruang. Pertama, integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar keduanya menyatu dalam satu sistem data. 

Kedua, dia mengimbau agar sertifikat lama, khususnya yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997, segera dimutakhirkan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan. Ketiga, persoalan tata ruang menjadi perhatian melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Keempat, pemerintah juga mendorong penyusunan dan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih kurang 116 dokumen. Kelima, penyelesaian tanah wakaf turut menjadi agenda karena baru sekitar 20 persen tempat ibadah yang telah memiliki sertifikat resmi. 

Terakhir, pemerintah mengevaluasi konflik pertanahan. Evaluasi ini termasuk sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan warga, baik yang menolak maupun mendukung perpanjangan izin.

"Termasuk penyelesaian tanah-tanah PTPN yang sudah kadung diokupasi masyarakat, bagaimana begitu. Kira-kira itu intinya yang dilakukan di sini dalam langkah menyelesaikan berbagai masalah," katanya.

2. Masih ada 677 kasus pertanahan di Sulsel belum terselesaikan

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Selain lambatnya proses sertifikasi, sengketa tanah masih sering muncul di berbagai daerah. Tingginya angka perselisihan menunjukkan persoalan kepemilikan lahan belum sepenuhnya terselesaikan.

Sepanjang 2015-2025 tercatat 1.317 kasus pertanahan, dengan 677 kasus (51,4 persen) belum terselesaikan. Dari jumlah itu, 196 merupakan sengketa, 4 konflik, dan 1.117 perkara hukum dengan tingkat penyelesaian rata-rata di bawah 50 persen.

Untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah, tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Daerah tersebut adalah Enrekang, Sidenreng Rappang, Maros, Luwu, Luwu Timur, Wajo, dan Pangkep, sementara Kabupaten Bantaeng memberikan keringanan BPHTB.

3. Nusron Wahid rutin kunjungan ke berbagai provinsi untuk bahas pertanahan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Nusron Wahid menjelaskan rapat koordinasi seperti ini dirancang berlangsung setiap tahun dengan kunjungan ke berbagai provinsi. Dia memanfaatkannya sebagai sarana untuk memperbarui informasi terkait RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, serta berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi.

Pertemuan di Sulawesi Selatan digelar karena wilayah ini dinilai memiliki sejumlah persoalan pertanahan yang cukup kompleks. Nusron Wahid menilai berbagai kasus dan keterlambatan pendaftaran tanah di daerah ini perlu penanganan lebih intensif.

"Semua saya datangi. Ini provinsi saya yang ke-26 yang sudah saya datangi, saya sebagai menteri setahun, sudah keliling kedua puluh enam provinsi ini. Tinggal Sulawesi Barat yang belum, sama Gerontalo yang di Sulawesi ini. Semua sudah," katanya.

Editorial Team