Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat teknis membahas maraknya kabel fiber optik tak berizin. (Dok. Pemkot Makassar)
Sekda Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat teknis membahas maraknya kabel fiber optik tak berizin. (Dok. Pemkot Makassar)

MAKASSAR, IDN Times — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, hanya dua dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin. Sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

1. Satgas pengawasan diaktifkan kembali

Kabel udara fiber optik yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban. Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan. “Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

2. Baru dua perusahaan punya izin resmi

Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Data terkini menunjukkan dari total 22 perusahaan FO yang beroperasi di Makassar, hanya 2 perusahaan yang memiliki izin resmi. Sebanyak 5 perusahaan masih dalam proses perizinan, sementara 15 perusahaan belum mengurus sama sekali.

Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

3. Kabel fiber optik bakal dipindahkan ke jalur bawah tanah

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta. Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan. “Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” kata Zulkifly.

Editorial Team