Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang program insentif pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2025. Kebijakan ini memberi kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Perpanjangan tersebut diumumkan setelah tingginya antusiasme masyarakat dalam program keringanan pajak selama Oktober lalu. Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar lebih banyak wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban mereka dengan manfaat maksimal.
“Banyak wajib pajak yang antusias, sehingga kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir November,” kata Andi Winarno dalam keterangan yang dikutip, Kamis (6/11/2025).
