Makassar, IDN Times - Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, resmi diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah memungut dana dari orangtua murid.
Kedua guru tersebut disebut memungut sumbangan Rp20 ribu per siswa untuk membayar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Aksi itu berlangsung pada 2018 dengan persetujuan komite sekolah dan orangtua siswa.
Putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Surat keputusan itu terbit terpisah, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
"Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Senin (10/11/2025).
