Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251110-WA0224.jpg
Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, resmi diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah memungut dana dari orangtua murid.

Kedua guru tersebut disebut memungut sumbangan Rp20 ribu per siswa untuk membayar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Aksi itu berlangsung pada 2018 dengan persetujuan komite sekolah dan orangtua siswa.

Putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Surat keputusan itu terbit terpisah, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.

"Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Senin (10/11/2025). 

1. Pemecatan dua guru dinilai tak adil

Ilustrasi pemecatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara lebih dulu mengirim surat kepada Gubernur. Surat itu menjadi dasar pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN.

Surat usulan pemberhentian itu terbit sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Namun, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak pernah memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru tersebut.

Ismaruddin menilai keputusan pemberhentian tersebut tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan pembinaan, bukan pemecatan, terhadap guru yang beritikad membantu rekan sejawatnya.

"Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," kata Ismaruddin. 

2. PGRI Luwu Utara ajukan grasi ke presiden

Ilustrasi guru. (IDN Times/Mardya Shakti )

PGRI Luwu Utara bersama dua guru tersebut akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah itu diambil sebagai bentuk upaya mengembalikan hak dan martabat Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN guru.

"Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," kata Ismaruddin.

Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Luwu Utara telah menggelar aksi damai di Masamba pada 4 November lalu. Mereka menilai pemecatan dua guru yang tengah menanti masa pensiun ini sebagai cerminan lemahnya kepedulian negara terhadap tenaga pendidik di daerah.

3. Hanya berniat bantu honorer yang belum terima gaji

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini berawal pada 2018 di SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, Rasnal yang menjabat sebagai kepala sekolah berinisiatif membantu sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Rasnal kemudian melibatkan rekannya, Abdul Muis, untuk mencari jalan keluar. Keduanya mengusulkan kepada komite sekolah agar orangtua siswa memberikan sumbangan sukarela sebagai wujud solidaritas.

Usulan itu diterima tanpa paksaan dan disepakati bersama. Menurut mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, para orangtua murid tidak menolak ide tersebut.

"Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," kata Supri.

Editorial Team