Bantah Langgar Aturan, Zudan Jelaskan Prosedur Seleksi KPID Sulsel

Intinya sih...
- Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, melantik 7 komisioner KPID periode 2024-2027
- Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran menilai pelantikan tersebut melanggar aturan dan tidak transparan
- Proses seleksi komisioner dimulai dari tahun 2023 dan dilakukan dengan tes tertulis serta psikotes
Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh, disorot karena tetap melantik 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) periode 2024-2027. Pasalnya, seleksi ini dinilai banyak pelanggaran dan tidak transparan.
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menilai bahwa Pj Gubernur Sulsel telah melanggar aturan saat melantik komisioner tersebut. Hal ini karena Pj gubernur mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel perihal seleksi itu.
Saat acara pelantikan tersebut yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (9/10/2024), Zudan menjelaskan perihal prosedur seleksi itu. Dalam sambutannya, dia menyampaikan butuh proses panjang dalam seleksi komisioner KPID.
"Prosedurnya panjang. Dari tahun 2023 dan yang terakhir proses di DPRD. DPRD mengirimkan 7 nama. Sesuai peraturan KPI, 7 nama itu ditetapkan secara administratif oleh gubernur," kata Zudan.
1. Dimulai dari seleksi administrasi
Berdasarkan pemaparan Zudan, prosedur rekrutmen komisioner KPID Sulsel periode 2024-2027 dimulai dari seleksi administrasi. Tim seleksi yang telah mengumumkan syarat pendaftaran selanjutnya diproses penerimaan pendaftaran berdasarkan Pasal 21 (4) Peraturan KPI nomor 01/p/KPI/07/2014.
Hasil pemeriksaan administrasi, menggugurkan calon yang persyaratan administrasinya tidak lengkap. Ayat (5) menyebutkan calon yang lolos seleksi administrasi diumumkan secara terbuka kepada publik.
Saat itu, tercatat sebanyak 65 pendaftar. Satu orang dinyatakan tidak lolos secara administrasi karena tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas narkoba.
Setelah 64 anggota calon KPID Sulsel ditetapkan, maka timsel kemudian menyeleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI. Berdasarkan ayat (2), uji kompetensinya berupa tes tertulis dan psikotes.
Proses penyelenggaraan tes kompetensi ini dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assist Test) serta uji psikotes. Tes ini dilaksanakan selama dua hari yakni pada 6-7 November 2024.
2. Hasil uji kompetensi berdasarkan pemeringkatan
Setelah itu, timsel menyerahkan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Sulsel dengan sistem pemeringkatan atau rangking. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan ayat (8) menyebutkan bahwa calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD provinsi. Hal ini tercermin saat seluruh incumbent mendaftar, mereka tidak perlu mengikuti uji kompetensi.
Dari uji kompetensi itu, Timsel menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID kepada Komisi A DPRD Sulsel. Kemudian, mereka mengikuti fit and proper test.
Setelah itu, sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI (1), bahwa DPRD provinsi menetapkan 7 anggota KPID yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (rangking). Pada ayat (2) menyatakan bahwa rangking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.
3. DPRD sampaikan hasil uji kelayakan ke Pemprov Sulsel
DPRD pun menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan itu kepada Pemprov Sulsel pada 23 September 2024. Hasil itu disampaikan melalui surat kepada Pj Gubernur Sulsel tertangtal 19 September 2024.
Berdasarkan Pasal 26 (1) Peraturan KPI menyebutkan bahwa DPRD provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan untuk ditetapkan secara administratif dengan keputusan gubernur.
Setelah menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sulsel, maka keputusan gubernur diterbitkan berdasarkan Pasal 26 (3) Peraturan KPI.
Surat yang diterbitkan yaitu Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dengan Nomor 1167/X/ Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan tahun 2020-2023 dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan masa jabatan 2024-2027.
Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI Pasal 26 ayat (4), masa tugas anggota KPI daerah terpilih dimulai berdasarkan tanggal Keputusan Gubernur untuk anggota KPI daerah. Pada ayat (5) menyatakan bahwa anggota KPI daerah terpilih dilantik oleh gubernur.
4 .Pelantikan komisioner KPID Sulsel tuai penolakan
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) sejak awal menilai seleksi komisioner KPID Sulsel banyak pelanggaran dan tidak transparan.
Namun rupanya, ketujuh calon komisioner KPID justru tetap dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh hari ini, Rabu (9/10/2024). Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran, Muhammad Idris, menilai jika pelantikan itu terlaksana maka Pj Gubernur Sulsel telah mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel.
“Kalau Pj melantik berarti, gubernur langgar aturan,” kata Idris, melalui siaran persnya.
Idris menegaskan bahwa Pemprov Sulsel saat ini memaksakan kehendaknya untuk melantik calon komisioner tersebut padahal jelas cacat prosedural. Dia pun mempertanyakan kapasitas Pj Gubernur Sulsel yang seharusnya lebih paham tentang aturan dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa salah satu komisioner KPID juga diduga berpolitik praktis.
Komisioner tersebut diketahui ikut bersama salah satu calon gubernur saat sosialisasi di Kabupaten Pangkep. “Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas kalau ada kepentingannya? Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD.” kata Idris yang juga akrab disapa Tajannang ini.