Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Buka Penerbangan Internasional

Kondisi penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (14/3/2022). Dok. Humas Bandara Sultan Hasanuddin.

Makassar, IDN Times - Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya membuka kembali aktivitas penerbangan internasional. Sebelumnya, penerbangan internasional ditutup akibat pandemik COVID-19.

Dibukanya penerbangan internasional itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Selain itu, mengacu pula pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Tranportasi Udara.

"Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali membuka pintu penerbangan internasional setelah beberapa waktu ditutup karena pandemik COVID-19," demikian pernyataan Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (13/4/2022).

1. Syarat perjalanan luar negeri

Ilustrasi. Kondisi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Adapun syarat perjalanan yang harus dilengkapi pelaku perjalanan luar negeri.

  1. Pastikan visa, paspor dan identitas diri masih berlaku
  2. Wajib mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi E-HAC sebelum berangkat
  3. Menunjukkan kartu vaksin (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  4. Menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Melakukan RT PCR pada saat kedatangan jika pelaku perjalanan yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat dan belum melakukan vaksinasi 
  6. Wajib melakukan karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1
  7. Wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA)

2. Penumpang yang telah vaksinasi dosis kedua tidak perlu karantina

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pada proses kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri akan melalui beberapa pemeriksaan tambahan seperti pemeriksaan suhu tubuh, serta pemeriksaan dokumen perjalanan serta swab PCR bagi yang suhu tubuh diatas 37,5 derajat dan yang belum melakukan vaksinasi. 

Jika hasil swab PCR penumpang menunjukkan hasil positif COVID-19 maka penumpang yang bersangkutan akan dibawa ke lokasi isolasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar (KKP).

“Bagi penumpang yang dokumen perjalanan lengkap dan sudah vaksin dosis dua tidak perlu melakukan karantina pada saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin,” kata Wahyudi.

Pelaku perjalanan yang belum menjalani vaksinasi atau masih vaksin dosis satu diberlakukan syarat karantina selama 5x24 jam. Penumpang dapat memesan tempat karantina secara mandiri. 

3. Masih menunggu maskapai penerbangan internasional

Suasana area terminal kedatangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Dari segi sarana, pihak bandara siap melayani penerbangan internasional dibantu oleh Imigrasi, Beacukai dan KKP. Sementara calon penumpang juga diimbau untuk dapat memastikan kembali kelengkapan dokumen perjalanan sebelum berangkat. 

Kendati penerbangan internasional sudah dibuka, pihak bandara Sultan Hasanuddin Makassar juga masih menunggu maskapai yang dapat melayani penerbangan internasional. Sebelum pandemik, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melayani 4 rute penerbangan internasional yaitu Singapura, Kuala Lumpur, Madinah dan Jeddah. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us