Makassar, IDN Times – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026), Bahtiar membantah pernah mengarahkan pengadaan 4 juta bibit nanas dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar,” kata Bahtiar di hadapan majelis hakim.
Bahtiar merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Tiga saksi lainnya masing-masing A, Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024 EA, Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024 dan B, anggota Tim Reviu RKA SKPD DTPH-BUN Sulsel 2024.
