Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bahtiar Bantah Perintahkan Pengadaan 4 Juta Bibit Nanas Rp60 Miliar
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024, di PN Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026). Dok. Istimewa
  • Bahtiar Baharuddin membantah mengarahkan pengadaan 4 juta bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam persidangan di Makassar.

  • Ia juga membantah mengarahkan penggunaan lahan PTPN XIV, koordinasi pengadaan, hingga menerima aliran uang dari penyedia proyek.

  • Tiga auditor mengaku tidak mengetahui perubahan anggaran, sementara Kejati Sulsel terus mendalami keterangan saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun anggaran 2023-2024

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di DTPH-BUN Sulsel berkaitan dengan tahun anggaran 2023-2024.

12/10/2026

Bahtiar Baharuddin hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Ia membantah pernah mengarahkan pengadaan 4 juta bibit nanas senilai Rp60 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bahtiar membantah mengarahkan pengadaan 4 juta bibit nanas dengan anggaran Rp60 miliar.
  • Who?
    Bahtiar Baharuddin hadir sebagai saksi, bersama tiga saksi lain yang dihadirkan JPU Kejati Sulsel.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
  • When?
    Persidangan berlangsung Senin (12/10/2026).
  • Why?
    Bahtiar memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel.
  • How?
    Bahtiar menyampaikan bantahan di hadapan majelis hakim, sementara JPU mendalami keterangan para saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bahtiar datang ke sidang dan berkata ia tidak menyuruh orang membeli 4 juta bibit nanas. Ia juga bilang tidak mengatur tanah dan tidak menerima uang. Ada saksi auditor yang tidak tahu perubahan anggaran. Jaksa masih memeriksa keterangan saksi dan lima orang menjadi terdakwa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan menghadirkan keterangan dari Bahtiar dan tiga saksi lain untuk memperjelas proses pengadaan bibit nanas. Keterangan auditor mengenai dokumen perencanaan serta pendalaman oleh Kejati Sulsel menunjukkan proses pemeriksaan berlangsung dengan mencermati berbagai informasi yang muncul di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026), Bahtiar membantah pernah mengarahkan pengadaan 4 juta bibit nanas dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar,” kata Bahtiar di hadapan majelis hakim.

Bahtiar merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Tiga saksi lainnya masing-masing A, Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024 EA, Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024 dan B, anggota Tim Reviu RKA SKPD DTPH-BUN Sulsel 2024.

1. Bahtiar bantah arahkan penggunaan lahan PTPN XIV

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024, di PN Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026). Dok. Istimewa

Dalam persidangan, Bahtiar juga membantah memberikan instruksi penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas. Ia mengaku pertemuannya dengan direksi PTPN XIV sebelumnya hanya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan terkait pengadaan bibit nanas.

Bahtiar turut membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan bibit nanas maupun mencari tenaga buruh tanam di Desa Mabbiring.

Ia juga menepis dugaan menerima aliran uang dari pihak penyedia proyek. Saat JPU menyinggung penyerahan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga diserahkan terdakwa Rimawaty Mansyur kepada Hasan Sulaiman, Bahtiar membantah keterlibatannya.

Penyerahan uang tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk area Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan parkiran McDonald's Alauddin.

2. Auditor mengaku tak tahu perubahan anggaran bibit nanas

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024, di PN Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026). Dok. Istimewa

Sementara itu, tiga saksi dari Inspektorat Provinsi Sulsel mengaku tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran secara mendadak pada dokumen perencanaan yang mereka reviu.

Ketiganya menyatakan tidak mengetahui perubahan pengusulan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Saksi B secara khusus menyebut dokumen RKA awal yang direviunya memuat anggaran Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih. Namun, dalam dokumen tersebut tidak tercantum nomenklatur anggaran pengadaan bibit nanas.

Keterangan para auditor tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mendalami proses perencanaan anggaran dalam proyek yang diduga bermasalah tersebut.

3. Kejati Sulsel dalami keterangan para saksi

Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan.

Menurutnya, keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui sejumlah proses dalam pengadaan tersebut tidak serta-merta menghentikan upaya JPU membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Soetarmi.

Perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar.

Sementara itu, nilai pengadaan yang menjadi sorotan dalam persidangan mencapai Rp60 miliar. Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article