Manado, IDNTimes – Kematian bocah berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara, di awal tahun 2022 memasuki babak baru. Selasa (21/2/2023), Polresta Manado menetapkan ayah tiri CT yang bernama Marlon Budiman (34) sebagai tersangka pemerkosaan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (23/2/2023).
Penetapan Marlon Budiman sebagai tersangka cukup mengejutkan keluarga dan publik. Pasalnya, selama keluarga mencari keadilan bagi CT, tersangka juga terlibat bahkan merawat korban.