Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan oleh enam polisi yang mengakibatkan tewasnya Arfandi Ardiansah (18 tahun) masih berproses di penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Ayah korban, Mukram, mewakili keluarga sudah menandatangani surat damai dengan para pelaku. Namun dia menegaskan kasus itu harus tetap diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Belum saya cabut laporan, kemarin hanya surat damai saya ditanda tangani. Ini belum selesai (proses hukum), masih lanjut," kata Mukram saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat telepon, Kamis (11/8/2022).
Enam polisi dilaporkan menganiaya Arfandi, pemuda warga Jalan Kandea 2 Kecamatan Bontoala Makassar. Sebelumnya, Arfandi ditangkap dengan dugaan terlibat jaringan narkotika. Enam polisi pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.