Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo, Selasa (28/5) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Lewat Keppres, ditetapkan PNS cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.
Menurut pengumuman di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Keppres 13/2019 itu juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Sehingga pada tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama.
Dengan adanya keppres tersebut, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Sedangkan PNS yang tetap bertugas selama masa cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Jika ditotal, maka PNS bakal libur selama satu pekan penuh. Pada tanggal 5-6 Juni merupakan libur nasional hari lebaran, sedangkan 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.