Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo, Selasa (28/5) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Lewat Keppres, ditetapkan PNS cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.

Menurut  pengumuman di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Keppres 13/2019 itu juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Sehingga pada tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama.

Dengan adanya keppres tersebut, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Sedangkan PNS yang tetap bertugas selama masa cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Jika ditotal, maka PNS bakal libur selama satu pekan penuh. Pada tanggal 5-6 Juni merupakan libur nasional hari lebaran, sedangkan 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

1. PNS tetap masuk ya pada 1 Juni. Upacara Hari Lahir Pancasila

Ilustrasi PNS. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

PNS sebenarnya bisa libur lebaran lebih awal pada Sabtu (1/6). Namun pada hari itu seluruh PNS mesti tetap masuk untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.

Menurut surat edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP) Nomor 116 Tahun 2019, rangkaian peringatan Hari lahir Pancasila diawali dengan upacara secara serentak pada Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 8.00 Wita. Dipusatkan di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, dan akan dipimpin Presiden RI sebagai inspektur upacara.

"Pada waktu yang sama (menyesuaikan dengan waktu setempat) upacara juga dilakukan di seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, Perwakilan RI di luar negeri," bunyi surat edaran BPIP tertanggal 13 Mei 2019.

2. Sanksi teguran bagi pelanggaran ringan

Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Bagaimana dengan PNS yang bolos dan menambah libur cuti lebaran? Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 3 ayat 11 disebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Jika tidak memenuhi atau bolos kerja, PNS terancam sanksi dimulai dari hukuman disiplin ringan. Seperti pada Pasal 8 ayat 9, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja.

Berikutnya, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama enam hingga sepuluh hari kerja. Dilanjutkan dengan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja antara 11 hingga 15 hari tanpa alasan jelas.

3. Sanksinya gak main-main nih, termasuk penundaan kenaikan gaji

IDN Times/Nofika Dian

Bolos kerja bagi PNS selama 16 hingga 30 hari termasuk pelanggaran dengan hukuman disiplin sedang. Sanksinya diatur secara bertahap dalam Pasal 9 ayat 11, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama satu tahun.

Adapun hukuman disiplin berat berlaku bagi PNS yang bolos kerja antara 31 hingga 45 hari. Seperti diterangkan Pasal 10 ayat 9, ada empat jenis hukuman. Mulai penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS. 

Editorial Team