Makassar, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Sulawesi Tengah masih berlanjut. Level PPKM di Sulteng terbagi atas tiga kategori, seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.
Rusdy menerbitkan Instruksi Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 untuk kabupaten/kota se-Sulteng, dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Sulteng.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ucap Rusdy Mastura dikutip ANTARA, Rabu (6/4/2022).