Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran khusus untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026. Pemprov Sulsel menilai langkah ini penting untuk membangun budaya kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
