Makassar, IDN Times - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menolak kebijakan pemerintah menerapkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Sikap AUHM juga bersepakat dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan.
Rencana kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). AUHM dan PHRI menilai UU yang mengatur kenaikan pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen tersebut tidak memihak kepada sektor kepariwisataan, khususnya bisnis hiburan.
"PHRI dan AUHM sepakat menolak," kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
