Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menolak kebijakan pemerintah menerapkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Sikap AUHM juga bersepakat dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan.

Rencana kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). AUHM dan PHRI menilai UU yang mengatur kenaikan pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen tersebut tidak memihak kepada sektor kepariwisataan, khususnya bisnis hiburan.

"PHRI dan AUHM sepakat menolak," kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

1. Kenaikan pajak hingga 75 persen dianggap tidak manusiawi

ilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Selain UU HKPD, AUHM dan PHRI juga menyesalkan diterbitkannya Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemkot pada 5 Januari 2024 lalu. Perda tersebut menetapkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

Menurut Zulkarnaen, penyusunan perda tersebut terkesan tidak transparan dan sepihak karena tidak melibatkan pihak pengusaha. Pihaknya tentu merasa terkejut dengan ketetapan peraturan tersebut.

"Penetapan pajak hiburan senilai 75 persen sangat tidak manusiawi di saat industri hiburan baru mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemik selama 2 tahun lebih," kata Zul, sapaannya.

2. Dikhawatirkan mematikan industri hiburan

Editorial Team

Tonton lebih seru di