Polrestabes Makassar menyita ratusan kotak timbunan masker. IDN Times/Sahrul Ramadan
LC (44), bersama anaknya DS (22) dan rekannya BP (26) ditangkap aparat Polsek Panakkukang, Kota Makassar, dalam upaya pengembangan, Kamis (5/3) kemarin. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 200 kota masker berbagai merek.
"Pelaku penimbunan masker ini kemudian mereka melakukan usaha tanpa izin. Dimana kita ketahui masker ini sangat langka di pasaran dan mereka memanfaatkan situasi seperti ini untuk ambil keuntungan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman dalam ekspos tangkapan di Mako Polrestabes Makassar, kemarin.
Penangkapan ibu dan anak ini serta rekannya, dijelaskan Iqbal, berawal dari penangkapan awal pelaku lain berinisial RN (25). Pedagang masker online itu, dilaporkan terkait upaya penyalahgunaan penjualan masker yang harganya di atas rata-rata. Petugas menangkap RN di tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Panakkukang,
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iqbal, masker ratusan kotak itu didapatkan tiga pelaku dari hasil pembelian dalam jumlah banyak. Mereka menyisir sejumlah apotek dan pusat penyedia layanan medis lainnya, di berbagai daerah di Sulawesi Selatan hingga Tenggara.
Sebagai petugas medis di rumah sakit di Makassar, LC disebutkan juga bertindak memanfaatkan kenalannya di luar Kota Makassar untuk memperoleh masker agar bisa dibeli. Anaknya, DS bersama rekannya BP ditugaskan untuk mengambil masker tersebut sesuai dengan pesanan.
"Jadi mereka memanfaatkan kondisi ini karena kita tahu bahwa Makassar masker mulai langka karena kekhawatiran soal virus (corona). Jadi itu yang dimanfaatkan sampai dijual Rp300 ribu satu kotak," sebut Iqbal.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, mereka disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 uu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.