Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menggenjot capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Salah satunya dengan menggenjot vaksinasi dosis ketiga itu di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso, menyampaikan ASN di lingkup Pemprov Sulsel harus menjalani vaksinasi, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki komorbid. Bahkan Pemprov berencana memberikan sanksi berupa penahanan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) apabila ASN tidak atau belum vaksin booster.
"Pak Gub sudah perintahkan, kalau tidak booster, tidak terima TPP. Selesai persoalan. Jadi tidak perlu lagi Dinkes door to door. Berarti teman-teman (ASN) harus mencari jalan untuk booster," kata Bachtiar usai rapat terkait vaksinasi booster di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/5/2022).