Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi persoalan serius dalam penataan dan pengamanan aset tanah. Berdasarkan data terbaru, terdapat lebih dari 6.976 bidang tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik pemerintah kota.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4.553 bidang belum bersertifikat, sementara hanya 2.423 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi. Namun, dari total yang bersertifikat itu, sebagian tercatat bukan atas nama Pemerintah Kota Makassar, melainkan atas nama pihak lain.
"Dari seluruh aset bersertifikat, hanya 1.981 bidang yang resmi tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar. Jadi, masih banyak aset kita, ada 442, yang kita tercatat di buku KIB A tetapi tidak atas nama pemerintah kota," kata Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Rabu (8/10/2025).