Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEO ABU Tours Hamzah Mamba mendengarkan pembacaan putusan bersalah korporasi di PN Makassar, Rabu (27/11). IDN Times / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penggelapan dan pencucian uang empat terpidana petinggi hingga korporasi ABU Tours memasuki babak baru. Setelah korporasi dinyatakan pailit atau bangkrut, kini, sisa aset perusahaan yang sebelumnya sempat berperkara telah dibahas.

Pembahasan appraisal atau penilaian aset hingga rencana tindak lanjut pembagian aset perusahaan berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (31/1). Tim kurator, agen, mitra hingga jemaah dilibatkan dalam pertemuan pembahasan aset tersebut.

"Yang sudah di-appraisal itu nilainya Rp8,1 miliar dari total kerugian Rp1,6 triliun. Yang belum di-appraisal belum diserahkan ke kami. Nanti kalau sudah diserahkan langsung appraisal," kata Ketua tim kurator ABU Tours Tasman Gultom usai pertemuan, sesaat lalu.

1. Rp8,1 miliar aset yang telah di-appraisal terdiri dari tanah, bangunan hingga kendaraan

Aliansi Korban ABU Tours. IDN Times / Sahrul Ramadan

Di hadapan ratusan jemaah, agen hingga mitra, Tasman mengungkapkan aset Rp8,1 miliar yang telah di-appraisal hanya sebagian dari total kerugian yang mencapai Rp1,6 triliun. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan, hingga kendaraan yang sebelumnya disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Setelah melalui serangkaian proses inventarisasi administrasi perkara, kejaksaan menyerahkan sebagian aset melalui kurator sebelum dibagikan ke seluruh korban. "Nilai appraisal Rp8,1 miliar itu, ada rumah toko (ruko) ada mobil, unitnya ada 36 mobil, 6 motor sama dua ruko dan dua apartemen," ungkap Tasman.

2. Aset yang telah di-'appraisal' tersebar di tiga kota di Indonesia

Editorial Team