Penyemprotan larutan eco enzyme untuk mengurangi bau busuk dari pengerukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. (Dok. Dinas Lingkungan Hidup Makassar)
Munafri juga mengungkapkan persoalan persampahan yang mendesak di TPA Antang. Lokasi ini telah menampung timbunan sampah selama puluhan tahun dengan luas sekitar 19 hektare dan ketinggian mencapai 16–17 meter. “Kalau tidak dikelola dengan teknologi tepat, risikonya bisa berbahaya, bahkan sewaktu-waktu bisa meledak,” tuturnya.
Pemkot Makassar menargetkan hanya residu sampah yang dibawa ke TPA. Berbagai langkah ditempuh, seperti optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), pemanfaatan bank sampah, dan partisipasi aktif masyarakat. “TPS 3R dari pemerintah pusat sudah diserahkan ke kita, tapi kondisinya masih harus dimaksimalkan kembali,” ujar Munafri.
Strategi kolaboratif juga sedang dijalankan dengan melibatkan SKPD, kelompok masyarakat, dan partai politik. “Contohnya SKPD besar seperti Dinas PU bisa membina minimal dua RT. Partai politik juga bisa ikut membina,” tambahnya. Pemkot juga menunggu kepastian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), salah satu program prioritas nasional.