Makassar, IDN Times – Seorang warga berinisial TS, pemilik truk asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluhkan nasib kendaraannya yang telah disita polisi selama sembilan bulan terakhir. Ia mengaku sempat menyetorkan uang kepada oknum anggota kepolisian dengan janji truknya akan dilepaskan, namun hingga kini kendaraan itu tetap menjadi barang bukti kasus tambang ilegal.
TS menuturkan bahwa truk miliknya termasuk dari enam kendaraan yang disita polisi karena diduga mengangkut material hasil tambang tanpa izin. Kini, seluruh truk tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu sebagai barang bukti dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Mobilku cuma satu yang ditahan, tapi ada enam semua (mobil truk). Sekarang sudah masuk di kejaksaan,” kata TS.