ilustrasi STNK (IDN Times/Dhana Kencana)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Reza Faisal Saleh menjelaskan adanya penyusutan pendapatan. Hal ini akibat adanya penyesuaian regulasi terkait dana bagi hasil (DBH) pajak.
DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kini tidak lagi masuk ke kas Provinsi. DBH tersebut, mulai tahun 2025 ditransfer ke kas pemerintah kabupaten/kota.
“Itu kan (dulu) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini. Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budget-nya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka,” kata Reza Faisal, dalam keterangan yang dikutip, Selasa (13/8/2024).
“Sekarang dengan UU baru, ada namanya option. Untuk PKB dan BBN-KB, tidak masuk lagi ke kas provinsi. Setelah diterima di Samsat langsung disetor ke rekening pemda masing-masing. Langsung dibagi, berapa provinsi berapa kabupaten/kota,” dia melanjutkan.