Makassar, IDN Times - DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Minggu, (30/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar Supratman dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekda Makassar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD.
Berdasarkan dokumen keputusan, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,6 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp5,1 triliun sehingga tercatat defisit Rp480 miliar.
Defisit itu ditutup lewat penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp480 miliar tanpa disertai pengeluaran pembiayaan. Kondisi tersebut membuat pembiayaan netto berjumlah sama dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berjalan tercatat Rp0.
