Ilustrasi pencegahan stunting. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Selain beberapa beban pembiayaan di atas, di tahun 2024, alokasi dana transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan RI hampir sebagian besar mengalami penurunan. Baik yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak, DAU mengikat, DAK fisik dan non fisik, serta dana insentif fiskal.
“Hal ini yang membuat pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rasionalisasi belanja pada seluruh SKPD, agar tetap menjaga keseimbangan struktur APBD dan berusaha untuk tidak melampaui batas maksimal defisit APBD sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melihat berkurangnya kapasitas fiskal yang terbatas dan adanya kebutuhan anggaran khusus di tahun 2024 nantinya, Penjagub berharap tidak akan mengurangi dan mengesampingkan apa yang sudah direncanakan sejak awal penyusunan APBD 2024 ini.
“Kita harus tetap komitmen dan konsisten mendukung program prioritas nasional antara lain penurunan inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan peningkatan investasi serta peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” ucapnya.