Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim gabungan Balai Gakkum KLHK dan Polres Luwu Timur menangkap buron kasus perusakan Cagar Alam Faruhumpanei. ( Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur menangkap seorang pelaku perusakan Cagar Alam Faruhumpenai. Pelaku berinisial IW sebelumnya buron selama tiga bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

IW, warga Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Lutim, ditangkap di wilayah Kecamatan Wotu, kabupaten sama. Penangkapan ini tidak menandai berakhirnya pelarian IW, sekaligus menunjukkan komitmen Balai Gakkum KLHK menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur dengan keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.

“Tersangka IW ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur setelah tiga bulan kabur. Selanjutnya, ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Aswin dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu (6/7/2024).

1. Pelaku perintahkan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan sawit

Aktivitas peremajaan bibit di perkebunan kelapa sawit. (Dok. Istimewa)

Aswin menuturkan bahwa IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan sawit. Aktivitas ini telah merusak kawasan konservasi CA Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. Sejak Mei 2024, IW telah ditetapkan sebagai DPO akibat tindakan perusakan lingkungan ini.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pemangku kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan satu unit excavator, satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).

Dalam perkembangan kasus ini, Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Malili dan segera disidangkan. Sebelumnya, IL dan ED melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun gugatan tersebut ditolak. Sedangkan RB, pemilik lahan lainnya, masih berstatus sebagai DPO karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

2. Tersangka terancam penjara lima tahun dan denda Rp7,5 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Tersangka IW kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ‘a’ Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ketentuan itu telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar," Aswin menjelaskan.

Aswin menambahkan bahwa penangkapan IW menunjukkan komitmen kuat Balai Gakkum KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. “Gakkum KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup kehutanan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi lingkungan kita dari segala bentuk perusakan,” ucapnya.

Penangkapan IW diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat merusak lingkungan. "Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kawasan konservasi tetap terjaga dan terlindungi," Aswin menegaskan.

3. Pemodal segera dibawa ke persidangan

Pelimpahan tersangka berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Luwu Timur. (Dok. Istimewa)

Baru-baru ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai. Perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 2 Juli 2024.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus ini. Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun Hakim Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan segera disidangkan. IW baru-baru ditangkap usai buron selama tiga bulan, sedangkan RB yang juga pemilik lahan masih dicari.

“Kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit," kata Aswin.

Editorial Team