Makassar, IDN Times - Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur menangkap seorang pelaku perusakan Cagar Alam Faruhumpenai. Pelaku berinisial IW sebelumnya buron selama tiga bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
IW, warga Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Lutim, ditangkap di wilayah Kecamatan Wotu, kabupaten sama. Penangkapan ini tidak menandai berakhirnya pelarian IW, sekaligus menunjukkan komitmen Balai Gakkum KLHK menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur dengan keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.
“Tersangka IW ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur setelah tiga bulan kabur. Selanjutnya, ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Aswin dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu (6/7/2024).