Makassar, IDN Times - Organisasi non-pemerintah yang mempromosikan hak-hak anak, Save the Children Indonesia, mengecam kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kejahatan itu.
Yanti Kusumawardhani, Child Protection Advisor Save the Children Indonesia mengatakan sangat prihatin dan berduka. Kasus itu adalah bentuk kekerasan seksual pada anak dan merupakan pelanggaran hak anak yang fundamental.
Ada sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi pada kasus pemerkosaan anak tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Save the Children Indonesia menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya merespon Kasus ini dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang memprioritaskan keselamatan anak, agar tetap merasa aman, bebas untuk mengungkapkan pendapat dan kebutuhannya.
"Mengusut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual pada anak, dan menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yanti melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (2/6/2023).