Makassar, IDN Times - Satu keluarga pengungsi asal Rohingya yang telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang artinya meminta untuk diakui sebagai warga negara Indonesia.
NI (52), pria Rohingya saat membawa serta anggota keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan langkah itu ditempuhnya karena kehidupan yang dia dan keluarganya rasakan, terkatung-katung tanpa kejelasan.
"Hari ini saya alhamdulillah sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," kata NI berbicara dalam bahasa Indonesia.
Selama 23 tahun di Indonesia, kata NI, dia bersama istrinya tidak bisa bekerja dan anaknya tidak dapat bersekolah di sekolah negeri.
"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelas NI.
Proses resettelement atau pemindahannya dan keluarga ke negara penerima, kata NI, hingga kini masih menunggu kepastian dari UNHCR. "Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," kata NI.