Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19. Edaran tertanggal 2 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, merespons perkembangan kasus di sejumlah negara Asia.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.7.8/6859/DISKES, Dinas Kesehatan Provinsi menginstruksikan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk memperkuat pemantauan, pelaporan, hingga kesiapan respons.
Instruksi mencakup pelaporan tren kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), pemantauan pemeriksaan spesimen lewat aplikasi All Record Tc-19, hingga pengaktifan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk mendeteksi dan menangani sinyal peningkatan kasus.