tersangka utama kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa
Peran para tersangka dibedakan berdasarkan keterlibatannya. Bagi yang memproduksi uang palsu, dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Sementara bagi pengedar dan penerima uang palsu, pasal yang digunakan tetap sama namun dengan unsur perbuatan berbeda, yakni Pasal 55 (1) ke-3 KUHP bagi pengedar.
Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Uang Palsu
Berikut ini daftar tersangka lainnya yang telah diserahkan ke Kejari Gowa:
* Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin – memproduksi uang palsu.
* Andi Haeruddin (50), Pegawai bank – mengedarkan uang palsu.
* Satriyadi alias Iwan (52), PNS dan Ilham (42), Wiraswasta – mengedarkan uang palsu.
* Sukmawaty (55), Guru PNS dan Sattariah alias Ria (60), IRT – mengedarkan uang palsu.
* Mubin Nasir (40), Honorer – mengedarkan uang palsu.
* Kamarang Dg Ngati (48), Juru masak dan Irfandy (37), Karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.
* Sri Wahyudi (35), Wiraswasta – menerima uang palsu.
* Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.
* Muhammad Syahruna (52), Wiraswasta – memproduksi uang palsu.
* John Biliater Panjaitan (68), Wiraswasta – memproduksi uang palsu.
* Ambo Ala (42), Wiraswasta – memproduksi uang palsu.