Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Annar Salahuddin Sampetoding / Foto : Istimewa
Annar Salahuddin Sampetoding / Foto : Istimewa

Intinya sih...

  • Annar mengaku diperas oleh oknum jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta uang Rp5 Miliar agar dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya.

  • Kuasa hukum Annar akan melaporkan oknum jaksa yang meminta suap miliaran rupiah tersebut dan menuntut keadilan di negeri ini.

  • Kejati Sulsel membantah keras tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang kepada Annar, serta menantang pihak Annar untuk melaporkan jika memiliki bukti pemerasan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Annar Salahuddin Sampetoding, bos sindikat uang palsu produksi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku dimintai uang Rp5 Miliar oleh oknum jaksa penuntut umum (JPU) agar dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.

Annar secara blak-blakan mengatakan hal tersebut usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (27/8/2025).

"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar, dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

1. Annar mengaku diperas

Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025)/Istimewa

Ia mengatakan alasan jaksa meminta uang miliaran rupiah karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 triliun aslinya ada pada kejaksaan.

Terdakwa menyebut istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar itu. Namun permintaan tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2025).

"Istri saya menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu dan akhirnya dinyatakan 1 miliar saja dengan tuntutan 1 tahun dengan alasan permintaan dari Kejati karena Rentutnya (rencana tuntutannya) dari Kejati," bebernya.

Annar bahkan mengaku sepanjang hari ia dan istri mendapatkan teror dan ancaman dengan batas waktu kalau tidak membayar uang sesuai permintaan jaksa maka tuntutan 1 tahun dibatalkan.

2. Kuasa hukum Annar akan laporan oknum jaksa yang minta suap

Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025)/Istimewa

Tak hanya itu, Annar mengaku rencana tuntutan 8 tahun subsider 1 tahun tersebut dengan sengaja diperlihatkan kepada istrinya dan disaksikan oleh tiga orang lainnya.

"Dengan ancaman tambahan kalau dipledoi ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum pihak penuntut umum akan replik dan menolak, namun jika hal tersebut tidak dinyatakan (diungkap) maka pihak penuntut umum tidak melakukan replik," pungkasnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Andi Jamal Kamaruddin Bethel mengatakan akan melaporkan oknum jaksa atas dugaan percobaan suap miliaran rupiah tersebut.

"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel usai sidang.

3. Kejati Sulsel tantang pihak Annar melapor

Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aria Perkasa dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membantah keras tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang kepada Annar.

"Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team