Makassar, IDN Times - Annar Salahuddin Sampetoding, bos sindikat uang palsu produksi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku dimintai uang Rp5 Miliar oleh oknum jaksa penuntut umum (JPU) agar dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.
Annar secara blak-blakan mengatakan hal tersebut usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (27/8/2025).
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar, dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.