Aniaya Tetangga, Casis Tamtama Brimob di Ambon Terancam Dicoret

Ambon, IDN Times - Orang tua dari seorang calon siswa (Casis) Tamtama Brimob, berunjuk rasa di depan Mapolda Maluku, Kamis (8/2/2024).
Unjuk rasa itu digelar buntut anak mereka bernama Rifai atau RS terancam dicoret setelah dinyatakan lulus seleksi anggota Polri tahun 2024.
Menanggapi protes tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirait menjelaskan Rifai, Casis Tamtama Brimob ini diduga terlibat kasus penganiayaan. Bahkan, kata Roem, juga melibatkan Adi alias KA, adik kandungnya.
Keduanya menganiaya Ajul alias Jul yang menyebabkan dia mengalami luka memar dan robek di kepala.
1.Korban penganiayaan adalah tentangga rumah
"Kasus ini terjadi pada 24 Februari 2021. Pelaku dan korban ternyata tetangga rumah,” ungkap Rum di Ambon, Jumat (9/2/2024).
Rumah pelaku dan korban bersebelahan di kawasan Kepala Air, Batu Merah Dalam RT 001 RW 014, Kecamatan Sirimau Ambon.
Selesai dianiaya, korban pun melaporkan kakak beradik itu ke Polsek Sirimau. Perkara ini teregistrasi dengan laporan polisi nomor LP-B/21/II/2021/Sek Sirimau/Resta Ambon, tanggal 24 Februari 2021.
"Kala itu, korban pun sudah visum di Rumah Sakit,” jelasnya.
Setelah itu, penyidik menyarankan pelaku dan korban menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."Sebab korban dan keluarga pelaku memiliki keinginan menyelesaikan, makanya penyidik menyerahkan kepada mereka," katanya.