Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswa berinisial MT (23) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam kasus penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Restorative justice diberikan karena MT baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, Surya, yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
