Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan. (IDN Times/Dahrul Amri)
Sementara itu, ayah Arfandi, Mukram kini masih ditahan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, sebelum ia menjadi saksi saat sidang kode etik enam anggota Polri pada 30 Agustus 2022 lalu.
Penangkapan dibenarkan kepala satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trully Simanjuntak saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
"Saya tidak tahu soal itu (Mukram sebagai saksi di sidang Etik Polri), saya kira sudah selesai di Polda. Jadi yang bersangkutan kita panggil tidak datang, dari kita undang sampai panggilan tidak datang, makanya begitu ditangkap dia tidak ada perlawanan," kata Reonald kepada IDN Times Sulsel.
Diduga, Mukram ditangkap tim Reskrim Polrestabes beberapa hari sebelum acara sidang Etik enam anggota Polri di Markas Polda Sulsel pada 30 Agustus. Karena IDN Times Sulsel masih sempat mewawancarai Mukram pada tanggal 25 Agustus 2022.
Menurut Reonald, Mukram dilapor terkait dugaan kasus penipuan. Saat Mukram dibawa ke Polrestabes lalu bertemu dia, Mukram pun akui kasusnya.
"Dia langsung ketemu saya dan dia bilang pak ini masalah yang mobil lelang ya. Jadi untuk di Reskrim dia kooperatif. Ini terkait penipuan mobil lelang, yang berdangkutan menawarkan sejumlah mobil yang katanya dilelang dengan harga murah," terangnya.
"Jadi korban sempat memberikan uang itu senilai 130 juta kalau saya tidak salah. Ini LP (laporan polisi) baru, kalau saya tidak salah bupan juli (2022)," lanjut Reonald.
Diberitakan, enam anggota Polri diduga menganiaya korban Arfandi pemuda asal Jl Kandea 2 saat korban ditangkap dengan alasan terlibat dalam jaringan narkotika.
Saat itu, Minggu, 15 Mei 2022, korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokaling, Makassar. Disebut, Arfandi mengalami penganiayaan, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.
Alasan pihak Polrestabes, saat itu korban mengalami sesak nafas, kemudian dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir, tapi banyak ditemukan luka lebam di tubuh korban, diduga bekas penganiayaan.