Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Barat memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecetan terhadap 7 anggota Polres Polewali Mandar (Polman). Mereka diberhentikan usai menganiaya seorang tahanan hingga meninggal.
Mereka adalah Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR. Sidang kode etik pemecetan ketujuhnya digelar pada, Sabtu (5/10/2034).