Anianaya Tahanan Hingga Tewas, 7 Anggota Polres Polman Dipecat

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Barat memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecetan terhadap 7 anggota Polres Polewali Mandar (Polman). Mereka diberhentikan usai menganiaya seorang tahanan hingga meninggal.
Mereka adalah Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR. Sidang kode etik pemecetan ketujuhnya digelar pada, Sabtu (5/10/2034).
1. Tujuh polisi langgar kode etik institusi Polri
Sebelumnya tujuh anggota Polres Polman telah ditetapkan tersangka sejak 2 Oktober 2024 usai menganiaya tahanan. Mereka menganiaya tahanan kasus pencurian biji kakao bernama Randi hingga tewas di dalam sel.
Keala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, mengatakan pemecatan terhadap tujuh anggota Polres Polman tersebut berdasarkan keputusan yang dibacakan dalam sidang kode etik.
"Sudah disidang dan di PTDH. Artinya, mereka melanggar dalam kode etik Polri," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
2. Mereka akan diproses pidana
Slamet menuturkan, para polisi yang terlibat tak hanya dikenai sanksi pemecatan. Mereka juga akan diproses secara pidna.
"Sebelumnya mereka sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara). Pidananya masih berproses," ucapnya.
3. Ajukan banding usai di PTDH
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti peran para ketujuh oknum polisi tersebut saat melakukan penganiayaan terhadap Randi hingga tewas. Polisi mengupayakan autopsi jenazah korban, tapi pihak keluarga belum mau.
"Tapi kita berusaha melakukan diplomasi kepada keluarganya," kata Slamet.
Usai putusan sidang kode etik tujuh anggota Polres Polman itu mengajukan banding.