Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara korban, Aidil Isra menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan itu bermula saat dirinya mendapat telepon dari seseorang di Jeneponto yang meminta untuk menjemput beberapa penumpang untuk ke Kabupaten Barru.
Saat berada di sekitar jembatan kembar Gowa, mobilnya tiba-tiba dihentikan sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan mengaku anggota, kemudian dituduh membawa tenaga kerja ilegal.
"Mereka tanya saya bawa apa. Saya jawab penumpang,” ujar Aidil Isra.
Namun mereka tetap menuduh korban bawa TKI ilegal sehingga ia diminta menepikan kendaraannya. Mereka kemudian bertanya kepada korban, mau dipermudah atau dipersulit. Korban pun menjawab untuk dipermudah saja.
"Lalu mereka bilang, ya sudah kasih Rp 50," kata Aidil Isra menirukan, salah satu ucapan oknum anggota TNI itu.
Awalnya korban mengira permintaan nominal 50 itu adalah Rp 50 ribu, namun ternyata oknum TNI itu, meminta Rp 50 Juta, hingga membuatnya kaget. Korban kemudian menelepon orang tuanya untuk meminta saran, namun demi keselamatan, korban berusaha menawar jumlah uang yang diminta, hingga akhirnya disepakati Rp 30 juta.
"Mereka bilang itu uang yang mereka minta itu perintah Pak Kanit. Katanya bukan mereka yang minta, tapi Kanit mereka. Akhirnya saya transfer Rp30 juta lewat Brimo ke rekening seorang perempuan inisial HM," kata dia.