Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Brigadir MT ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Takalar

  • Brigadir MT diduga ikut terima uang dari hasil jual beli sapi yang merugikan pengusaha hingga Rp265 juta

  • Kapolres Maros belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Maros, berinisial Brigadir MT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli sapi.

Ia diduga terlibat bersama anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, Israwati, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar.

1. Ditetapkan tersangka bersama anggota DPRD Takalar

Israwati (Gerindra dan Sri Reski Ulandari (PKB) Dok / Istimewa

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir MT dilakukan bersamaan dengan Israwati, pada Rabu (22/10/2025).

“Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati,” kata AKP Hatta kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

2. Brigadir MT diduga ikut terima uang

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Hatta, Brigadir MT diduga ikut menerima aliran dana dari hasil jual beli sapi yang merugikan seorang pengusaha hingga Rp265 juta. “Dugaannya, Brigadir MT turut menerima dan menikmati uang dari Israwati,” ujar Hatta.

Penetapan Brigadir MT sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Israwati, anggota DPRD Takalar. Berdasarkan penyelidikan, sejumlah bukti transaksi dan aliran dana mengarah ke oknum polisi tersebut.

3. Kapolres Maros belum memberikan tanggapan

Kantor Polres Maros. (Dok. Polres Maros)

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya yang dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya, belum memberikan respons.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, yakni Sri Reski Ulandari dan Israwati, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Total kerugian dari dua kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Editorial Team