Makassar, IDN Times - Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Marjono, menilai kasus hukum yang menjerat dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mengandung unsur konspirasi dan kriminalisasi. Pandangan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Marjono menyebut persoalan bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kemudian diproses aparat penegak hukum. Dia menilai langkah pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Utara tidak sah karena sekolah tempat keduanya mengajar berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, sepertinya beliau ini adalah korban konspirasi. Saya pakai istilah saja korban konspirasi atau kriminalisasi mulai dari level yang paling bawah," kata Marjono dalam rapat tersebut.
