Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD Minahasa Fraksi PDIP, Rilly Rompas. Instagram @nataliarilli_rompas
Anggota DPRD Minahasa Fraksi PDIP, Rilly Rompas. Instagram @nataliarilli_rompas

Manado, IDN Times – Seorang anggota DPRD Minahasa bernama Rilly Rompas menuai sorotan. Ia diduga berlibur ke Amerika Serikat selama 6 bulan.

Otomatis, selama 6 bulan tersebut ia tak pernah masuk kantor. Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, mengonfirmasi bahwa benar Rilly berlibur ke luar negeri.

“Iya, itu ada surat izinnya,” ucap Ria, Jumat (1/9/2023).

1.Liburan selama 3 bulan

Foto anggota DPRD Minahasa, Rilly Rompas, saat berlibur ke Amerika Serikat yang diunggah pada 28 Juni 2023. Instagram @nataliarilli_rompas

Ria mengatakan bahwa Rilly cuti tidak selama 6 bulan, namun 3 bulan. Anggota DPRD Minahasa Fraksi PDIP tersebut pergi ke Amerika sejak Mei 2023.

“Kembali ke Minahasa akhir bulan Agustus ini,” tambah Ria.

Kendati pergi selama berbulan-bulan, Rilly diketahui juga menerima gaji penuh. Hal itu karena ia meminta izin secara resmi, sehingga haknya sebagai anggota DPRD Minahasa tetap dipenuhi. “Kecuali kalau dia berpergian tanpa keterangan,” sambung Ria.

2.Meninggalkan 4 rapat paripurna sekaligus

Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno. IDNTimes/Istimewa

Selama cuti pun, Rilly dikabarkan tak menyentuh pekerjaannya. Ia bahkan melewatkan 4 rapat paripurna sekaligus selama berada di Amerika.

“Termasuk upacara dan rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato Presiden RI, Joko Widodo, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023,” jelas Ria.

Selain meninggalkan tugasnya sebagai wakil rakyat, Rilly juga tak hadir saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada 11 Mei 2023. Padahal, ia kembali maju ke DPRD Minahasa melalui PDIP dalam Pemilu 2024.

3.Cuti keluar negeri bisa didapat jika penting

Dosen Kepemiluan UNSRAT, Ferry Liando. Dokumentasi Pribadi

Dosen Kepemiluan UNSRAT, Ferry Liando, mengatakan sebelum bertugas semua anggota legislatif sudah disumpah untuk memenuhi kewajibannya. Tentu akan ada sanksi bagi anggota legislatif yang melanggar sumpah tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa cuti berpergian ke luar negeri bisa didapatkan anggota legislatif dengan syarat hal itu bersifat penting. Itupun, anggota legislatif yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

“Jika memang terbukti melanggar kode etik melalui persidangan etik di Badan Kehormatan DPRD, maka konsekuensinya bisa saja diusulkan untuk pergantian,” ujar Ferry.

Editorial Team

EditorSavi