Dosen Kepemiluan UNSRAT, Ferry Liando. Dokumentasi Pribadi
Dosen Kepemiluan UNSRAT, Ferry Liando, mengatakan sebelum bertugas semua anggota legislatif sudah disumpah untuk memenuhi kewajibannya. Tentu akan ada sanksi bagi anggota legislatif yang melanggar sumpah tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa cuti berpergian ke luar negeri bisa didapatkan anggota legislatif dengan syarat hal itu bersifat penting. Itupun, anggota legislatif yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
“Jika memang terbukti melanggar kode etik melalui persidangan etik di Badan Kehormatan DPRD, maka konsekuensinya bisa saja diusulkan untuk pergantian,” ujar Ferry.