Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Selain kritik terhadap pengamanan, Rudianto juga menyoroti aspek hukum dari eksekusi tersebut. Ia menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hukum karena lahan yang dieksekusi telah dimiliki oleh pihak ketiga yang merupakan pembeli beritikad baik.
"Kenapa melanggar hukum? Karena di atas tanah itu sudah ada pemilik baru, mereka membeli dengan itikad baik dan memiliki sertifikat resmi. Kok tiba-tiba dieksekusi, dibongkar dengan eskavator? Ini perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi sebelum eksekusi dilakukan.
"Ini yang saya kritik. Ada oknum yang bermain di sini. Ini adalah bagian dari mafia tanah dan kita harus melawan mafia-mafia itu. Komisi III DPR sudah membentuk panitia kerja mafia tanah untuk mengusut kasus seperti ini," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Rudianto menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Mabes Polri agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Kami juga akan melaporkan kepada Mabes Polri, terkait dengan,
pengamanan yang tidak lazim dan tidak biasa yang terjadi pada eksekusi (di Jl AP Pettarani) kemarin," tandasnya.