ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa angka yang beredar bukan anggaran konsumsi pribadi wali kota. Dia menekankan anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan rumah tangga pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” kata Fitrah, Sabtu (16/5/2026).
Dia menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan resmi pemerintahan. Mulai dari jamuan tamu pimpinan, audiensi masyarakat, rapat pemerintahan, hingga kegiatan lintas instansi dan organisasi kemasyarakatan.
Menurut Fitrah, penggunaan anggaran tersebut juga mencakup konsumsi pada forum bersama mahasiswa, kegiatan perangkat daerah, serta dukungan berbagai agenda pemerintahan lain yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, ia menilai narasi yang menyebut anggaran tersebut sebagai konsumsi pribadi wali kota sangat keliru.
“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.