Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Mira Hayati meminta pengalihan tahanan ke rumah atau kota karena kondisi kesehatannya pasca melahirkan belum pulih, dan anaknya masih di rumah sakit.
  • Penasihat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan tahanan berdasarkan hak terdakwa yang diatur dalam undang-undang.
  • Permohonan pengalihan tahanan juga didasari oleh kebutuhan anaknya akan ASI dari ibunya dan kondisinya yang belum stabil pasca kelahiran prematur.

Makassar IDN Times - Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, Mira Hayati (29) meminta pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Alasan Mira Hayati mengajukan pengalihan penahanan mengingat kondisi kesehatannya belum pulih pasca melahirkan secara caesar di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Rabu (5/3/2025) lalu.

1. Ajukan status tahanan rumah atau kota

Penasihat hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah, IDN Times/Darsil Yahya

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengajukan permohonan pengalihan tahanan rumah atau kota karena hal tersebut merupakan hak terdakwa yang diatur di dalam undang-undang.

"Alasannya karena beliau (Mira Hayati) baru melahirkan, operasi caesar, dan anaknya juga masih di rumah sakit dan butuh ibunya," ucap Ida Hamidah kepada awak media, Selasa usai sidang.

2. Anak Mira Hayati butuh ASI

Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Selain itu, alasan lain ia meminta pengalihan tahanan untuk kliennya karena anaknya masih butuh ASI dari ibunya. Apalagi kondisinya belum stabil pasca lahir secara prematur.

"Makanya kami mengajukan pengembangan pengalihan tahanan agar Bu Mira bisa menyusui anaknya karena kan tidak mungkin bayi dibawa ke rutan. Kita tahu kan bayi yang masih prematur harus yang steril tempatnya. Jadi yang mamanya yang harus ke rumah sakit," tandasnya.

3. Mira jalani persidangan di PN Makassar

Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Sebelumnya diberitakan, owner skincare Mira Hayati (29) didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua produk Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream, keduanya positif mengandung Merkuri/Raksa/HG berdasarkan metode Reinsch Test," ujar JPU dalam persidangan.

Editorial Team