Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Sebelumnya diberitakan, owner skincare Mira Hayati (29) didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua produk Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).
"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream, keduanya positif mengandung Merkuri/Raksa/HG berdasarkan metode Reinsch Test," ujar JPU dalam persidangan.