Makassar, IDN Times - Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu sebagai barang bukti pada perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Pengembalian uang tercantum dalam daftar bukti perkara Nurdin Abdullah, yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Diuraikan, uang yang dikembalikan disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 15 Maret 2021. Penyetornya antara lain Ketua kelompok kerja (Pokja) 2 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atas nama Syamsuriadi sebesar Rp150 juta. Kemudian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti senilai RpR160 juta dan Rp65 juta.
Tercantum juga pengembalian atas nama A Yusril Mallombasang dengan nilai Rp35 juta.