Manado, IDNTimes – Kasus polisi tembak warga, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, masih berlanjut. Penembakan melibatkan dua anggota Polsek Bunaken bernama Bripka SR dan Bripka WL.
Korban merupakan seorang warga bernama Raymond Londok (39) yang saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di lingkungan rumahnya. Berdasarkan keterangan Polda Sulut, Bripka WL terpaksa menembak Raymond karena nyawanya terancam saat hendak mengamankannya.
Namun, berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang mendampingi keluarga korban, kedua polisi tersebutlah yang lebih dulu menganiaya korban hingga membuat korban marah hingga berujung penembakan. Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, menyangsikan tembakan yang dikeluarkan Bripka WL.
“Waktu kejadian korban sempat tidak membawa senjata apapun tapi justru dibiarkan oleh polisi. Kenapa tidak langsung diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? Bahkan menembaknya juga bukan dilumpuhkan karena ditembak di dada. Sudah jelas berdasarkan peraturan Kapolri dan HAM, dilumpuhkan bukan dibunuh. Kalau sudah di tengah-tengah dada itu sudah tidak sesuai dengan aturan penggunaan senjata api,” terang Frank, Jumat (19/8/2022).