Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Seorang anak penyandang disabiltas inisial A, umur 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh bosnya, Zulbun (43), yang merupakan pemilik sebuah warung makan Coto Makassar.

Pelaku telah ditangkap tim Jatanras unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar pada, Rabu (31/5/2023). Kasus pemerkosaan ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku diamankan tadi malam, masih diperiksa sama penyidik PPA. Belum tersangka," ungkap kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol kepada IDN Times Sulsel, Kamis (1/6/2023).

1. Pelaku berulangkali perkosa korban

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, pelaku Zulbun sudah melancarkan perbuatan bejatnya sejak Januari 2023. Sebanyak tiga kali warga Kecamatan Manggala ini diduga memperkosa korban di warung cotonya.

"Keterangannya seperti itu (3 kali), karena kan korban ini karyawannya di situ, korban kerjanya di situ belum lama, dia cuci piring. Aksinya saat warung cotonya sedang sepi atau tidak ada orang," terang Ridwan.

2. Korban hamil 4 bulan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Eks Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini lebih lanjut menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil 4 bulan, dan saat ini korban sudah ditangani khusus oleh pendamping.

"Korban hamil 4 bulan. Korban sudah ditangani oleh pendamping untuk pemulihannya, nanti disiapkan psikiater karena masih anak-anak, ditangani khusus," jelas Ridwan.

3. Penyidik masih dalami tindak pidana dan pasalnya

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana atau pasal yang berkait dengan tindakan bejat yang dilakukan Zulbun, kata AKBP Ridwan, hal itu masih didalami pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Masih kita mau periksa lagi saksi-saksi, apakah perbuatannya ini tindak pidana atau pasal pemerkosaan atau pencabulan. Apakah ada unsur pengancaman atau tidak kan itu kita dalami," tambah Ridwan.

Editorial Team