Ilustrasi penculikan (IDN Times/Sukma Shakti)
Menurut Lando, laporan dalam kasus ini sebenarnya masuk dalam tindak pidana penipuan yang memanfaat anak kecil sebagai jaminan untuk membawa kabur beberapa barang jualan. "Jadi bukan kasus penculikan, tapi modus untuk melakukan penipuan," ucap Lando.
Lando juga tak menampik bahwa kasus serupa berulang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Namun Lando enggan berkomentar banyak terkait proses penyelidikan. "Intinya kan kita harus dulu pelajari, memang sudah berulang, tapi tidak bisa kita langsung ungkap. Ada proses," tambahnya.
Kasus serupa pernah terjadi pada Juli 2020. Korban adalah bocah berinsial ADD. Bocah 8 tahun itu diculik ketika bermain di sekitar rumahnya lingkungan Kecamatan Manggala. Lalu dibawa ke toko di Kecamatan Tamalanrea, dan ditukar dengan empat buah tabung gas 3 kg.
Kemudian pada Desember 2020, bocah laki-laki berusia tujuh tahun berinsial AD. Korban diculik dua orang pria menggunakan sepeda motor metik di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar. Kemudian, korban dititipkan di toko Jalan Pongtiku, Kecamatan Makassar dan ditukar dua tabung gas 3 kg.
Selanjutnya pada Mei, 2021. Bocah 10 tahun berinsial A, diculik dari dekat tempat tinggalnya di Kecamatan Panakkukang, dan ditukar dengan 4 tabung gas 3 kg di suatu toko kelontong di Kecamatan Rappocini. Korban juga diiming-imingi uang Rp5 ribu.