Makassar, IDN Times – Tim Reserse Mobile Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial LA alias Basyo (57) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial NDW (19). Penangkapan dilakukan setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/10/2024). Korban diketahui masih berstatus pelajar saat kejadian berlangsung.
