Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi korban pelecehan (IDN Times)
ilustrasi korban pelecehan (IDN Times)

Intinya sih...

  • Pelaku sempat melarikan diri setelah memperkosa anak kandungnya

  • Korban diancam menggunakan senjata tajam jenis parang

  • Pelaku mengakui melakukan persetubuhan dua kali di rumah kebun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Tim Reserse Mobile Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial LA alias Basyo (57) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial NDW (19). Penangkapan dilakukan setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/10/2024). Korban diketahui masih berstatus pelajar saat kejadian berlangsung.

1. Pelaku sempat melarikan diri

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Unit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah diduga memperkosa anak kandungnya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Terduga pelaku merupakan bapak kandung korban, ditangkap dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur," ucap Andi Mapparumpa dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (18/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan dilihat oleh kakaknya berinisial SR (22). Kakak korban kemudian menanyakan penyebab korban menangis.

"Kemudian korban mengatakan 'sudah-ka na setubuhi bapak'. Setelah mendengar perkataan korban, SR pun langsung menangis dan memeluk korban," ujar Mapparumpa.

2. Korban diancam parang

Ilustrasi kekerasan seksual yang menggambarkan kerentanan dan tekanan psikologis yang dialami korban. (id.pinterest.com/LaListanews)

Mapparumpa melanjutkan, setelah itu, SR kembali bertanya kepada adiknya mengenai lokasi kejadian. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya diajak pelaku ke kebun. Setibanya di lokasi, pelaku mengaku sakit perut.

"Kemudian pelaku masuk kedalam rumah kebun untuk istirahat dengan mengajak korban masuk kedalam rumah kebun tersebut," ucapnya.

Pelaku selanjutnya meminta korban memijat perutnya. Namun, secara tiba-tiba pelaku mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual," ungkapnya.

3. Pelaku mengakui dua kali perkosa anaknya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Mapparumpa menuturkan, korban pada saat itu berusaha melawan dan berteriak namun usahanya tidak berhasil. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.

"Sementara hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan persetubuhan dua kali di rumah kebun," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, dibawa ke Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team