Makassar, IDN Times - Masyarakat Sulawesi Selatan kembali dibuat heboh dengan kasus pernikahan anak yang masih di bawah umur. Kabar tersebut masih hanya diperbincangkan di masyarakat dan sempat vital di media sosial.
Kedua mempelai itu masih berusia belasan tahun. Mempelai laki-laki berusia 13 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun. Pernikahan mereka digelar di Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Sulsel, Meisy Papayungan, membenarkan perihal kabar pernikahan anak di bawah umur itu. Namun Meisy menyebut pihaknya baru mengetahui informasi pernikahan ini setelah viral.
"Yang disayangkan sekali karena pemerintah tidak tahu. Jadi aparat desa juga tidak tahu. Mereka diam-diam. Mungkin takut dilarang sehingga keluarga itu diam-diam menikahkan," kata Meisy saat dihubungi IDN Times, Jumat (24/2/2023).