Suasana sidang kasus HAM Paniai Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Dalam dakwaan yang dibavakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, Isak Sattu, mantan perwira penghubung di Kodim 1705/Paniai Papua, didakwa terlibat dan melakukan pelanggaran HAM berat atas kematian empat orang warga sipil, dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka di Paniai.
"Terdakwa, sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer, mengetahui dan atau dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui pasukan yang berada dibawah komandonya sedang atau baru melakukan pelanggaran HAM berat," ucap JPU dalam pembacaan dakwaan saat persidangan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjutnya.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati (hakim karir) dan hakum anggota, Abd. Rahman Karim (hakim karir) dan tiga hakim anggota Ad Hoc Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.
Sementara JPU, dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl Prima Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly Suranta Ginting, S. M. Yunior Ayatullah, Reinhart M. Marbun, dan juga Dody W. L. Silalahi.
Dalam dakwaanya, Jaksa menyebutkan, terdakwa seharusnya mengetahui pasukan yang berada di bawah komandonya secara efektif, atau pasukan di bawah kekuasaan terdakwa sedang atau baru melakukan kasus pelanggaran HAM yang berat.
"Yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui terdakwa, bahwa serangan itu ditujukan secara langsung ke penduduk sipil, berupa pembunuhan dan terdakwa tidak diperlukan tindakan yang layak untuk dilakukan," ucap tim JPU.