Makassar, IDN Times - Aliansi Gerak Buruh Makassar menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dianggap hanya berpihak kepada pengusaha dan sangat merugikan para pekerja. Apalagi, pembahasan revisi UU tersebut tidak melibatkan pihak pekerja.
“Kalau versi pengusaha kami menolaknya, kecuali kami dipanggil untuk duduk bersama,” kata Asniati, Ketua Gabungan Serikat Buruh Nusantara Sulawesi Selatan saat jumpa pers di Warkop Independen Makassar, Kamis (1/8).