Ilustrasi sepeda listrik. (Dok. Polres Takalar)
Zulanda mengatakan, pihaknya memberi solusi bagi distributor yang terlanjur menjual sepeda listrik. Penjualan dibolehkan secara terbatas, antara lain pada orang atau badan usaha dengan peruntukan tempat wisata, kawasan pergudangan, perkantoran, area parkir, dan sebagainya. Distributor diminta tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yg lengkap dengan fasilitas keselamatannya serta ada sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut.
“Saya mulai besok akan mendata secara riil berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yg memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama,” ujar AKBP Zulanda.
Bagi masyarakat yang terlanjur beli, kata Zulanda, ditekankan agar tidak lagi memakainya di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah umur 17 tahun. Penggunaannya harus memakai helm dan berjalan pada kecepatan maksimal 15 kilometer per jam pada kawasan bukan jalan umum.
"Ini adalah solusi akhir sebelum saya menerapkan pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum). Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami," katanya.